Kasus
pinjaman online atau sering disebut
Pinjol kembali mencuat dan menggemparkan masyarakat Indonesia. Pasalnya,
seorang laki-laki bernama Zulfadhli, yang kesehariannya bekerja sebagai sopir
taksi online nekad mengakhiri
hidupnya dengan gantung diri di kamar indiekos milik rekan kerjanya di kawasan
Mampang, Jakarta Selatan (11/2/2019). Setelah diusut, penyebabnya diduga kuat
karena tunggakan hutang, yang dipinjam secara online, dan terus membengkak (Kumparan.com, 2019) .
Kematian
bapak yang meninggalkan seorang istri dan tiga anak ini terasa begitu dramatis.
Sebelum melakukan aksi nekadnya, korban sempat menuliskan pesan terakhirnya
pada sepucuk surat. Surat yang ditemukan tak jauh dari jasad korban itu berisi
perminaan maaf korban kepada keluarganya karena telah membuat susah serta
menasihati anak-anaknya agar tidak menjadi orang yang sombong. Selain itu,
korban juga meminta pihak berwajib untuk memberantas pinjaman online yang ia sebut dengan istilah “jebakan
setan”.
Dari
kasus tersebut, yang menjadi sorotan utama serta menimbulkan kecaman publik
adalah bagaimana pihak pemberi pinjaman melakukan “teror” dengan menyebarkan
pesan singkat kepada keluarga dan rekan korban bahwa si korban memiliki hutang
yang belum dibayar. Hal ini disinyalir membuat korban menjadi malu dan stress (financial.bisnis.com, 2019) .
Sebelum
dapat melakukan pinjaman, proses pengambilan data pribadi nasabah memang sudah
masuk dalam syarat dan ketentuan awal penggunaan aplikasi (BBC.com,
2018) .
Inilah yang menyebabkan data, termasuk kontak orang-orang terdekat korban bisa
bocor. Ditambah lagi, hal ini kurang disadari oleh sebagian nasabah.
Kasus
pinjaman online bermasalah sebenarnya
bukan pertama kali terjadi. Bahkan sejak 2016, LBH Jakarta saja telah menerima
pengaduan dari 283 orang terkait pinjaman online
(BBC.com, 2018) .
Meski
telah banyak aduan serta memakan korban jiwa, aktivitas semacam ini terus
berlanjut hingga sekarang. Dikutip dari (BangkaPos, 2018) , berdasarkan penelusuran pihak Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) pada 2018, sedikitnya ada 227 fintech P2P (peer to peer)
Lending yang digolongkan illegal.
Masing-masing flatform tersebut
diperkirakan memiliki 100 ribu anggota. Dari 227 fintech lending ilegal tersebut, sebagian besar dikembangkan oleh developer dari China.
Pemerintah
sebenarnya tidak berdiam diri. Otoritas Jasa Keuangan melalui Satuan Tugas
Waspada Investasi telah menghentikan sebanyak 231 penyelenggara pinjaman online per Februari 2019 (tirto.id, OJK
Setop 231 Layanan Pinjaman Online Ilegal per Februari 2019, 2019) . Satgas ini juga telah
menyiapkan sejumlah upaya dan penanganan lainnya terhadap P2P lending illegal seperti mengumumkan
daftarnya, mengajukan blokir kepada Kementerian Kominfo, memutus akses keuangan
P2P lending ilegal hingga
menyampaikan laporan kepada Bareskrim Polri untuk ditindak secara hukum.
Menggiurkannya Pinjaman Online
Perkembangan
fintech dewasa ini memang cukup
menggeliat dan diperkirakan akan terus tumbuh ke depannya. Fintech atau financial
technology adalah sebutan untuk sebuah inovasi di bidang jasa keuangan
menggunakan media digital. Inovasi yang ditawarkan Fintech sangat luas
dan dalam berbagai segmen, baik itu B2B (Business to Business) hingga
B2C (Business to Consumer). Beberapa contoh bisnis yang tergabung di
dalam Fintech adalah: proses jual beli saham, pembayaran, peminjaman uang (lending)
secara peer to peer, transfer dana, investasi ritel, perencanaan
keuangan (personal finance), dan lainnya. Bank Indonesia
mengklasifikasikan fintech menjadi
empat, yakni crowdfunding & P2P
lending, market aggregator, risk and invesment management, serta payment,
sattlement, dan clearing.
Pinjaman
Online termasuk hasil dari perkembangan fintech.
Terlepas dari cerita kelam penagihan tidak beretika yang dilakukan salah satu
penyedia pinjaman online,
bagaimanapun juga pinjaman online
seperti memiliki medan magnet yang kuat. Ada banyak keuntungan yang bisa
didapat nasabah dari pinjaman online
seperti proses yang cepat, persyaratan mudah dan tanpa agunan (Liputan6.com, Wajib Tahu Kelebihan dan kekurangan
Pinjaman Online Cepat, 2019) . Hal ini tentu
berbeda jika melakukan peminjaman kepada perbankan. Di tengah kondisi ekonomi
yang tidak pasti, termasuk harga-harga kebutuhan yang merangkak naik sedang
pendapatan masih stagnan, membuat masyarakat terkadang sulit memenuhi
kebutuhannya. Tak heran, pinjaman online
akhirnya menjadi sandaran terakhir.
Di
samping banyaknya penyedia pinjaman online
yang ilegal, juga terdapat beberapa yang telah mengantongi izin. Berdasarkan
data dari OJK yang diumumkan pada 1 Februari 2019, terdapat 99 perusahaan
pinjaman online yang resmi terdaftar (tirto.id, OJK Rilis 99 Pinjaman Online Resmi per
Februari 2019, 2019) . Selain itu juga ada 117 yang masih
dalam proses pengajuan izin di OJK.
Asosiasi
Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) memprediksi penyaluran pinjaman
melalui fintech bisa
tumbuh dua kali lipat di tahun ini. Adapun nilai penyaluran pendanaan
melalui fintech mencapai Rp 22
triliun hingga akhir 2018. Adapun pada akhir Januari 2019,
penyaluran pinjaman fintech P2P Lending mencapai Rp 25,59 triliun. Dari
sisi lender, sudah ada 267.496
entitas yang memberikan pinjaman kepada lebih dari 5 juta masyarakat dengan lebih
dari 17 juta transaksi. (Liputan6.com, Penyaluran Pinjaman Online Diprediksi Tumbuh Dua Kali
Lipat Tahun Ini, 2019) .
Berhutang dalam Tinjauan Islam
Islam
membolehkan terjadinya transaksi hutang-piutang atau dalam istilah bahasa Arab
disebut Al-Qardh. Bahkan memberikan
pinjaman sangat dianjurkan karena hal itu dapat membantu meringankan beban
orang lain.
Adapun makna Al-Qardh secara etimologi (bahasa) ialah Al-Qath’u yang berarti memotong. Harta yang diserahkan kepada orang
yang berhutang disebut Al-Qardh,
karena merupakan potongan dari harta orang yang memberikan hutang. Sedangkan
secara terminologis (istilah syar’i), makna Al-Qardh
ialah menyerahkan harta (uang) sebagai bentuk kasih sayang kepada siapa saja
yang akan memanfaatkannya dan dia akan mengembalikannya (pada suatu saat)
sesuai dengan padanannya (Wasitho, 2010) .
Penting
bagi setiap mukmin untuk memperhatikan syarat-syarat hutang seperti harta yang dihutangkan adalah harta
yang jelas dan murni kehalalannya, pemberi piutang/pinjaman tidak
mengungkit-ungkit atau menyakiti penerima pinjaman, pemberi piutang/pinjaman berniat
mendekatkan diri kepada Allah dengan ikhlas, hanya mengharap pahala dan ridho
dari-Nya semata dan pinjaman tersebut tidak mendatangkan tambahan manfaat atau
keuntungan sedikitpun bagi pemberi pinjaman karena hal tersebut merupakan riba.
Dalil-dalil
mengenai hutang-piutang diantaranya.
“Siapakah
yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan
hartanya di jalan Allah), maka Allah akan memperlipat gandakan pembayaran
kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan
melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.” (Q. S. Al-Baqarah : 245).
Nabi
Saw. juga bersabda:
“Setiap muslim yang memberikan
pinjaman kepada sesamanya dua kali, maka dia itu seperti orang yang bersedekah
satu kali.”
(HR. Ibnu Majah II/812 no.2430, dari Ibnu Mas’ud . Hadits ini di-hasan-kan
oleh Al-Albani di dalam Irwa’ Al-ghalil Fi Takhrij Ahadits manar As-sabil
(no.1389).).
Sementara
dari Ijma’, para ulama kaum muslimin telah berijma’ tentang disyariatkannya
hutang piutang (peminjaman).
Meskipun
berhutang diperbolehkan, namun bukan berarti umat Islam bisa menjadikan
berhutang sebagai budaya. Hutang juga tidak boleh melanggar syariat Islam. Ada
banyak risiko bahkan ancaman yang sebenarnya bisa dihadapi orang-orang yang
berhutang. Inilah yang sangat perlu diperhatikan sebelum berhutang.
“Sesungguhnya seseorang apabila
berhutang, maka dia sering berkata lantas berdusta, dan berjanji lantas
memungkiri.” (HR.
Bukhari).
“Akan
diampuni orang yang mati syahid semua dosanya, kecuali hutangnya.” (HR. Muslim III/1502 no.1886, dari
Abdullah bin Amr bin Ash).
“Barangsiapa
yang rohnya berpisah dari jasadnya dalam keadaan terbebas dari tiga hal,
niscaya masuk surga: (pertama) bebas dari sombong, (kedua) dari khianat, dan
(ketiga) dari tanggungan hutang.” (HR. Ibnu Majah II/806 no: 2412, dan At-Tirmidzi IV/138
no: 1573. Dan di-shahih-kan oleh syaikh Al-Albani).
Dari
Ibnu Umar bahwa Rasulullah bersabda: “Barangsiapa
meninggal dunia dalam keadaan menanggung hutang satu Dinar atau satu Dirham,
maka dibayarilah (dengan diambilkan) dari kebaikannya; karena di sana tidak ada
lagi Dinar dan tidak (pula) Dirham.” (HR. Ibnu Majah II/807 no: 2414.
dan di-shahih-kan oleh syaikh Al-Albani).
Saatnya Menjadikan Islam Sebagai
Jalan Penyelesaian
Meskipun
mendatangkan beberapa keuntungan dan membantu masyarakat, pinjaman online juga bisa berlaku sebaliknya. Berkaca
dari fenomena di atas, ada sejumlah hal yang perlu dikritisi bersama.
Pertama
adalah pemberi pinjaman online yang
tak ubahnya seperti rentenir digital. Meski memberikan kemudahan bagi nasabah
yang memerlukan pinjaman secara cepat, namun penggunaan data privasi serta
menyebarkan informasi yang bersifat pribadi kepada orang lain tentu sudah
sangat keterlaluan bahkan bisa dikategorikan melanggar hukum.
Dikutip
dari (tirto.id, OJK Setop 231 Layanan Pinjaman Online Ilegal per Februari
2019, 2019) ,
Ketua Satgas Waspada
Investasi, Tongam L Tobing menegaskan bahwa OJK telah
melarang penyelenggara pinjaman online
untuk mengakses daftar kontak dan informasi pribadi dari smartphone nasabah. Termasuk juga meminta agar ada transparansi
mengenai risiko dan tingkat bunga yang ditawarkan. Namun parahnya, jumlah
penyedia pinjaman online ilegal kini
semakin banyak. Itu berarti, peluang terjadinya kasus yang sama bukan hal yang
tidak mungkin.
Kedua,
kecenderungan masyarakat saat ini yang ingin mendapatkan pinjaman secara mudah
tanpa melihat dampak yang ditimbulkan. Secara pengelolaan keuangan, salah satu
faktor penting yang harus dipertimbangkan sebelum meminjam adalah kemampun
untuk membayar cicilan serta tingkat risiko yang harus ditanggung. Hanya saja,
kadangkala dalam kondisi tertekan dan mendesak, nasabah cenderung mengabaikan
hal ini. Sering terjadi justru masyarakat meminjam uang hanya untuk melunasi
hutang yang lainnya atau “gali lobang tutup lobang”.
Selain
itu, yang paling krusial sebenarnya adalah rendahnya kesadaran masyarakat
terhadap dosa riba. Padahal sudah sangat jelas bahwa pinjaman tersebut
mengandung bunga alias riba. Di dalam pinjaman online, sebagaimana pinjaman-pinjaman konvensional lainnya, tentu
saja pihak pemberi pinjaman menetapkan bunga yang harus dibayarkan nasabah.
Bunga
sendiri sama halnya dengan riba. Secara syar’i riba bermakna setiap tambahan (ziyadah) atau keuntungan yang diambil
terhadap suatu hutang piutang sebagai imbalan terkait waktu. Baik itu
keuntungan atau manfaat lainnya, dipandang dari hukum syara, tidak
diperbolehkan untuk diambil. Haditsnya sebagai berikut.
“Jika seorang menghutangkan uang
kepada orang lain, janganlah ia menerima hadiah (darinya).” (HR. Bukhari)
“Manfaat yang ditarik dari hutang
adalah salah satu cabang riba.” (HR. Baihaqi).
“Kamu hidup di dalam sebuah negeri
di mana riba tersebar luas. Karena itu, jika salah seorang berhutang kepadamu
dan ia memberikan sekeranjang rumput atau gandum atau jerami, janganlah kamu
terima, karena itu adalah riba.” (HR. Bukhari).
“Jika salah seorang di antara
kalian memberi hutang (qardh), lalu ia diberi hadiah (oleh penghutang) atau si
penghutang membawanya di atas kendaraannya maka jangan ia menaikinya dan jangan
menerima hadiah itu, kecuali yang demikian itu biasa terjadi di antara keduanya
sebelum utang piutang itu.” (HR. Ibn Majah).
Orang-orang
yang terlibat dalam aktivitas riba akan mendapat dosa yang begitu besar. Allah
Swt. telah berfirman.
“Orang-orang yang memakan riba
tidak dapat berdiri, melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan
karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual-beli sama
dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.
Barangsiapa yang mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa
yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada
Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di
dalamnya.” (TQS.
Al-Baqarah [2]: 275).
“Allah memusnahkan riba dan
menyuburkan sedekah. Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam
kekafiran dan bergelimang dosa (menghalalkan riba dan tetap melakukannya).”
(TQS. Al-Baqarah [2]: 276).
“Maka jika kamu tidak
melaksanakannya (meninggalkan riba), maka umumkanlah perang dari Allah dan
Rasulnya….”(
TQS. Al-Baqarah [2]: 279).
“Riba itu mempunyai 73 pintu,
sedangkan yang paling ringan adalah seperti seseorang yang menzinahi ibu
kandungnya sendiri.” (HR.
Ibn Majah dan Al-Hakim).
“1 dirham riba yang dimakan oleh
seseorang, sementara ia tahu, lebih berat (dosanya) daripada berzina dengan 36
pelacur.” (HR. Ahmad
dan ath-Thabrani).
“Rasulullah Saw. melaknat orang
yang memakan riba, yang memberi makan dengan riba, penulisnya, dan dua orang
saksinya. Beliau bersabda; mereka semua sama.”
(HR. Muslim).
Saking
bahayanya, riba tidak saja menjadi tanggungan individu, tetapi ia juga bisa
berdampak lebih luas bahkan bagi orang-orang yang tidak memakan riba sekalipun.
Sebagaimana hadits dari al-Hakim.
“Jika telah nampak nyata zina dan
riba di suatu negeri, maka sesungguhnya mereka telah menghalalkan sendiri
(turunnya) azab Allah (kepada mereka).”
Demikianlah
banyak sekali dalil yang memberikan ancaman kepada pelaku riba. Lantas mengapa
tidak takut dengan semua itu dengan terus melakukan praktik riba bahkan
mendukungnya dengan berbagai macam dalih. Dengan memahami dalil di atasnya,
harusnya bisa mencegah khususnya umat muslim untuk tidak terlibat dalam
perbuatan riba.
Ketiga,
inilah yang paling penting, yakni harus adanya kekuatan negara. Berkembangnya
penyedia pinjaman online, yang itu
berarti juga berkembangnya pelaku riba, tidak lain akibat tidak dijadikannya
Islam sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan. Harusnya ketika Islam
telah menjadi dasar dalam setiap aspek kehidupan, maka hal-hal yang menyalahi
syariat Islam termasuk aktivitas riba akan dengan mudah diberantas secara
sistemik, berkelanjutan, dan berkekuatan hukum oleh pemangku kekuasaan. Pinjaman
online yang jelas mengandung riba
harus dihilangkan bukan saja karena merugikan masyarakat, melainkan sebagai
wujud untuk melaksanakan perintah Allah. Cara ini jauh lebih efektif dan cepat
ketimbang hanya berharap pada individu ataupun kelompok Ormas tertentu untuk
memberantasnya.
Kita
juga tidak bisa hanya berharap pada individu masyarakat untuk membentengi diri
masing-masing agar tidak melakukan riba dengan memberikan edukasi dan
sebagainya. Padahal akses untuk melakukan perbuatan riba begitu dekat dan
jelas. Belum lagi tidak ada edukasi yang dilakukan secara luas. Ibarat menyuruh
individu masyarakat untuk bisa bela diri sehingga ketika ada maling yang masuk
rumah, individu tersebut bisa melawannya, sedangkan pintu dan jendela rumah
tidak pernah dikunci. Itupun bagi mereka yang mau belajar bela diri. Lantas,
bagaimana dengan mereka yang tidak mau?
Hal
inipun berlaku untuk masalah lainnya. Seperti misalnya, bagaimana mungkin
mengatasi kerusak moral anak-anak muda sedangkan tempat-tempat maksiat (seperti
lokalisasi dan diskotik), LGBT, pornography, kebebasan berpakaian yang itu
memperlihatkan aurat, tontotan tidak mendidik, dan lainnya dibiarkan begitu
saja. Memberantas semua itu tentu tidak bisa jika hanya dilakukan kelompok
tertentu apalagi perorangan, melainkan perlu adanya legitimasi kekuasaan.
Adanya
penyelenggaraan negara dengan berpedoman pada Islam, juga mampu mendidik
masyarakat sehingga muncul kesadaran untuk menghindari transaksi yang
mengandung riba. Edukasi yang dilakukan secara terus menerus serta diimbangi
dengan penerapannya secara praktis di lapangan akan mampu menciptakan perubahan
dalam masyarakat. Dari sini jugalah akan tercipta masyarakat yang memiliki
pemikiran, perasaan, dan peraturan hidup yang sama, yakni Islam itu sendiri.
Karena
itu, sudah seharusnya solusi dari semua masalah di atas termasuk
masalah-masalah lainnya adalah dengan mengembalikan Islam sebagai pedoman dalam
menjalani kehidupan. Termasuk dalam langkah-langkahnya adalah dengan terus
berjuang mendakwahkannya agar dapat mengembalikan Islam ke tengah-tengah umat
yang sekarang sedang digerogoti banyak faham
menyesatkan seperti liberalisme, kapitalisme, sekularisme, feminisme,
kebebasan, dan sebagainya. Kita semua menunggu ketika Islam kembali berjaya di
bumi Allah Swt. sebagaimana dulu sejarah yang sudah pernah menulisnya dengan
tinta emas peradaban manusia.
Sesungguhnya
Islam adalah keselamatan, kemaslahatan, dan kedamaian. Wallahu a’lam bisshawab.
Banjarmasin, April 2019
Profil Penulis
Penulis
adalah mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lambung Mangkurat
Banjarmasin.
Daftar Pustaka
BangkaPos. (2018). Hindari 227 Pinjaman Online
Ilegal Ini, OJK Sebut Ada Yang Dikembangkan China.
http://bangka.tribunnews.com/2018/07/29/hindari-227-pinjaman-online-ilegal-ini-ojk-sebut-ada-yang-dikembangkan-china.
BBC.com. (2018). Pinjaman Online dan Penyebaran
Data Nasabah: Aksi Rentenir Digital.
https://www.bbc.com/indonesia/trensosial-46107193.
financial.bisnis.com. (2019). Viral Bahaya
Pinjaman Online, Kerahasiaan Data Pribadi Jadi Sorotan. Jakarta:
https://finansial.bisnis.com/read/20190326/89/904586/viral-bahaya-pinjaman-online-kerahasiaan-data-pribadi-jadi-sorotan.
Kumparan.com. (2019). Sopir Taksi yang Bunuh Diri
Karena Utang Online Tinggalkan Tiga Anak.
https://kumparan.com/@kumparannews/sopir-taksi-yang-bunuh-diri-karena-utang-online-tinggalkan-3-anak-1549961826310779910.
Liputan6.com. (2019). Penyaluran Pinjaman Online
Diprediksi Tumbuh Dua Kali Lipat Tahun Ini. Jakarta:
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3912152/penyaluran-pinjaman-online-diprediksi-tumbuh-dua-kali-lipat-tahun-ini.
Liputan6.com. (2019). Wajib Tahu Kelebihan dan
kekurangan Pinjaman Online Cepat. https://www.liputan6.com/bisnis/read/3897753/wajib-tahu-kelebihan-dan-kekurangan-pinjaman-online-cepat.
tirto.id. (2019). OJK Rilis 99 Pinjaman Online
Resmi per Februari 2019.
https://tirto.id/ojk-rilis-daftar-99-pinjaman-online-resmi-per-februari-2019-dgMH.
tirto.id. (2019). OJK Setop 231 Layanan Pinjaman
Online Ilegal per Februari 2019.
https://tirto.id/ojk-setop-231-layanan-pinjaman-online-ilegal-per-febuari-2019-dg1q.
Wasitho, M. (2010, Juni 27). Keutamaan dan Bahaya
Hutang Piutang Dalam Pandangan Islam. Majalah Pengusaha Muslim Edisi 12,
Volume 1. Retrieved from abufawaz.wordpress.com:
https://abufawaz.wordpress.com/2011/06/27/%D8%A3%D8%AD%D9%83%D8%A7%D9%85-%D8%A7%D9%84%D9%82%D8%B1%D8%B6-%D9%81%D9%8A-%D8%A7%D9%84%D9%81%D9%82%D9%87-%D8%A7%D9%84%D8%A5%D8%B3%D9%84%D8%A7%D9%85%D9%8A-keutamaan-dan-bahaya-hutang-piutang-menurut/
0 komentar:
Posting Komentar