Mewujudkan Generasi Qur'ani

Situs Resmi Forum Studi Al-Quran Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin

Selasa, 10 September 2019

SYARAT DAN PROSEDUR PEMINJAMAN BARANG



Berikut syarat yang wajib dipenuhi dalam hal peminjaman barang.
11) Barang yang dipinjam TIDAK BOLEH digunakan untuk kegiatan-kegiatan MAKSIAT atau aktivitas bertentangan dengan syariat Islam.
22) Memahami cara penggunaan/pengoperasian barang.
33)   Peminjam wajib menjaga dan merawat barang yang sedang dipinjam.
44) Jangka waktu peminjaman barang paling lama tiga hari.
55) Apabila terjadi kehilangan atau kerusakan pada barang yang dipinjam, akan diselesaikan sebagaimana yang tertulis dalam Surat Perjanjian Pinjam Pakai dan atau hasil kesepakatan keduabelah pihak.


Berikut prosedur peminjaman barang yang harus dilalui.
11) Silakan kunjungi situs FSQ untuk melihat daftar barang perlengkapan yang tersedia (http://fsqfebulm.blogspot.com).
22)  Menghubungi narahubung FSQ untuk mengkonfirmasi keberadaan barang yang ingin dipinjam.
33) Memasukkan Surat Peminjaman.
44) Mengisi Surat Perjanjian Pinjam Pakai untuk peminjaman barang-barang tertentu.
65) Barang dapat diambil di sekretariat FSQ dengan terlebih dahulu menghubungi narahubung. Barang yang dipinjam hanya bisa diambil minimal H-1 sebelum acara yang bersangkutan dilaksanakan.
Share:

Selasa, 18 Juni 2019

Laporan Keuangan Bulanan Musholla Ulul Albab FEB ULM Tahun 2019

Bulan Januari 2019

Bulan Februari 2019

Bulan Maret 2019

Bulan April 2019

Bulan Mei 2019

Share:

Senin, 17 Juni 2019

Syarat Peminjaman Buku Perpustakaan Ulul Albab

Berikut sejumlah persyaratan yang wajib diperhatikan dan dipatuhi bersama:

1). Buku perpustakaan Ulul Albab diperkenankan dipinjam oleh seluruh masyarakat kampus ULM.
2). 1 orang berhak meminjam 1 buku Perpustakaan Ulul Albab dalam jangka waktu 2 pekan peminjaman.
3). Saat meminjam buku wajib mengisi format peminjaman yang telah disediakan.
4). Buku yang ingin diperpanjang waktu peminjamannya, diharapkan untuk mengisi format peminjaman dengan menulis keterangan "Memperpanjang Peminjaman Buku".
5). Saat jangka waktu peminjaman berakhir, diharapkan peminjam dapat mengembalikan buku tepat waktu.
6). Apabila peminjam terlambat mengembalikan buku sampai 3 kali peringatan dengan jangka waktu 1X peringatan 3 hari.
7). Setelah peringatan ketiga peminjam belum mengembalikan buku maka peminjam mendapat sanksi denda   1 buku. Sehingga peminjam mengembalikan buku yang dipinjam beserta dengan 1 buku denda.
Share:

Pinjaman Online, Bantuan atau Jebakan?




Kasus pinjaman online atau sering disebut Pinjol kembali mencuat dan menggemparkan masyarakat Indonesia. Pasalnya, seorang laki-laki bernama Zulfadhli, yang kesehariannya bekerja sebagai sopir taksi online nekad mengakhiri hidupnya dengan gantung diri di kamar indiekos milik rekan kerjanya di kawasan Mampang, Jakarta Selatan (11/2/2019). Setelah diusut, penyebabnya diduga kuat karena tunggakan hutang, yang dipinjam secara online, dan terus membengkak (Kumparan.com, 2019).

Kematian bapak yang meninggalkan seorang istri dan tiga anak ini terasa begitu dramatis. Sebelum melakukan aksi nekadnya, korban sempat menuliskan pesan terakhirnya pada sepucuk surat. Surat yang ditemukan tak jauh dari jasad korban itu berisi perminaan maaf korban kepada keluarganya karena telah membuat susah serta menasihati anak-anaknya agar tidak menjadi orang yang sombong. Selain itu, korban juga meminta pihak berwajib untuk memberantas pinjaman online yang ia sebut dengan istilah “jebakan setan”.

Dari kasus tersebut, yang menjadi sorotan utama serta menimbulkan kecaman publik adalah bagaimana pihak pemberi pinjaman melakukan “teror” dengan menyebarkan pesan singkat kepada keluarga dan rekan korban bahwa si korban memiliki hutang yang belum dibayar. Hal ini disinyalir membuat korban menjadi malu dan stress (financial.bisnis.com, 2019).

Sebelum dapat melakukan pinjaman, proses pengambilan data pribadi nasabah memang sudah masuk dalam syarat dan ketentuan awal penggunaan aplikasi (BBC.com, 2018). Inilah yang menyebabkan data, termasuk kontak orang-orang terdekat korban bisa bocor. Ditambah lagi, hal ini kurang disadari oleh sebagian nasabah.

Kasus pinjaman online bermasalah sebenarnya bukan pertama kali terjadi. Bahkan sejak 2016, LBH Jakarta saja telah menerima pengaduan dari 283 orang terkait pinjaman online (BBC.com, 2018).

Meski telah banyak aduan serta memakan korban jiwa, aktivitas semacam ini terus berlanjut hingga sekarang. Dikutip dari (BangkaPos, 2018), berdasarkan penelusuran pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2018, sedikitnya ada 227 fintech P2P (peer to peer) Lending yang digolongkan illegal. Masing-masing flatform tersebut diperkirakan memiliki 100 ribu anggota. Dari 227 fintech lending ilegal tersebut, sebagian besar dikembangkan oleh developer dari China.

Pemerintah sebenarnya tidak berdiam diri. Otoritas Jasa Keuangan melalui Satuan Tugas Waspada Investasi telah menghentikan sebanyak 231 penyelenggara pinjaman online per Februari 2019 (tirto.id, OJK Setop 231 Layanan Pinjaman Online Ilegal per Februari 2019, 2019). Satgas ini juga telah menyiapkan sejumlah upaya dan penanganan lainnya terhadap P2P lending illegal seperti mengumumkan daftarnya, mengajukan blokir kepada Kementerian Kominfo, memutus akses keuangan P2P lending ilegal hingga menyampaikan laporan kepada Bareskrim Polri untuk ditindak secara hukum.

Menggiurkannya Pinjaman Online
Perkembangan fintech dewasa ini memang cukup menggeliat dan diperkirakan akan terus tumbuh ke depannya. Fintech atau financial technology adalah sebutan untuk sebuah inovasi di bidang jasa keuangan menggunakan media digital. Inovasi yang ditawarkan Fintech sangat luas dan dalam berbagai segmen, baik itu B2B (Business to Business) hingga B2C (Business to Consumer). Beberapa contoh bisnis yang tergabung di dalam Fintech adalah: proses jual beli saham, pembayaran, peminjaman uang (lending) secara peer to peer, transfer dana, investasi ritel, perencanaan keuangan (personal finance), dan lainnya. Bank Indonesia mengklasifikasikan fintech menjadi empat, yakni crowdfunding & P2P lending, market aggregator, risk and invesment management, serta payment, sattlement, dan clearing.

Pinjaman Online termasuk hasil dari perkembangan fintech. Terlepas dari cerita kelam penagihan tidak beretika yang dilakukan salah satu penyedia pinjaman online, bagaimanapun juga pinjaman online seperti memiliki medan magnet yang kuat. Ada banyak keuntungan yang bisa didapat nasabah dari pinjaman online seperti proses yang cepat, persyaratan mudah dan tanpa agunan (Liputan6.com, Wajib Tahu Kelebihan dan kekurangan Pinjaman Online Cepat, 2019). Hal ini tentu berbeda jika melakukan peminjaman kepada perbankan. Di tengah kondisi ekonomi yang tidak pasti, termasuk harga-harga kebutuhan yang merangkak naik sedang pendapatan masih stagnan, membuat masyarakat terkadang sulit memenuhi kebutuhannya. Tak heran, pinjaman online akhirnya menjadi sandaran terakhir.

Di samping banyaknya penyedia pinjaman online yang ilegal, juga terdapat beberapa yang telah mengantongi izin. Berdasarkan data dari OJK yang diumumkan pada 1 Februari 2019, terdapat 99 perusahaan pinjaman online yang resmi terdaftar (tirto.id, OJK Rilis 99 Pinjaman Online Resmi per Februari 2019, 2019). Selain itu juga ada 117 yang masih dalam proses pengajuan izin di OJK.

Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) memprediksi penyaluran pinjaman melalui fintech bisa tumbuh dua kali lipat di tahun ini. Adapun nilai penyaluran pendanaan melalui fintech mencapai Rp 22 triliun hingga akhir 2018. Adapun pada akhir Januari 2019, penyaluran pinjaman fintech P2P Lending mencapai Rp 25,59 triliun. Dari sisi lender, sudah ada 267.496 entitas yang memberikan pinjaman kepada lebih dari 5 juta masyarakat dengan lebih dari 17 juta transaksi.  (Liputan6.com, Penyaluran Pinjaman Online Diprediksi Tumbuh Dua Kali Lipat Tahun Ini, 2019).

Berhutang dalam Tinjauan Islam
Islam membolehkan terjadinya transaksi hutang-piutang atau dalam istilah bahasa Arab disebut Al-Qardh. Bahkan memberikan pinjaman sangat dianjurkan karena hal itu dapat membantu meringankan beban orang lain.

Adapun makna Al-Qardh secara etimologi (bahasa) ialah Al-Qath’u yang berarti memotong. Harta yang diserahkan kepada orang yang berhutang disebut Al-Qardh, karena merupakan potongan dari harta orang yang memberikan hutang. Sedangkan secara terminologis (istilah syar’i), makna Al-Qardh ialah menyerahkan harta (uang) sebagai bentuk kasih sayang kepada siapa saja yang akan memanfaatkannya dan dia akan mengembalikannya (pada suatu saat) sesuai dengan padanannya (Wasitho, 2010).

Penting bagi setiap mukmin untuk memperhatikan syarat-syarat hutang seperti harta yang dihutangkan adalah harta yang jelas dan murni kehalalannya, pemberi piutang/pinjaman tidak mengungkit-ungkit atau menyakiti penerima pinjaman, pemberi piutang/pinjaman berniat mendekatkan diri kepada Allah dengan ikhlas, hanya mengharap pahala dan ridho dari-Nya semata dan pinjaman tersebut tidak mendatangkan tambahan manfaat atau keuntungan sedikitpun bagi pemberi pinjaman karena hal tersebut merupakan riba.

Dalil-dalil mengenai hutang-piutang diantaranya.
“Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan memperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.” (Q. S. Al-Baqarah : 245).
Nabi Saw. juga bersabda:
“Setiap muslim yang memberikan pinjaman kepada sesamanya dua kali, maka dia itu seperti orang yang bersedekah satu kali.” (HR. Ibnu Majah II/812 no.2430, dari Ibnu Mas’ud . Hadits ini di-hasan-kan oleh Al-Albani di dalam Irwa’ Al-ghalil Fi Takhrij Ahadits manar As-sabil (no.1389).).
Sementara dari Ijma’, para ulama kaum muslimin telah berijma’ tentang disyariatkannya hutang piutang (peminjaman).

Meskipun berhutang diperbolehkan, namun bukan berarti umat Islam bisa menjadikan berhutang sebagai budaya. Hutang juga tidak boleh melanggar syariat Islam. Ada banyak risiko bahkan ancaman yang sebenarnya bisa dihadapi orang-orang yang berhutang. Inilah yang sangat perlu diperhatikan sebelum berhutang.

“Sesungguhnya seseorang apabila berhutang, maka dia sering berkata lantas berdusta, dan berjanji lantas memungkiri.” (HR. Bukhari).

“Akan diampuni orang yang mati syahid semua dosanya, kecuali hutangnya.” (HR. Muslim III/1502 no.1886, dari Abdullah bin Amr bin Ash).

“Barangsiapa yang rohnya berpisah dari jasadnya dalam keadaan terbebas dari tiga hal, niscaya masuk surga: (pertama) bebas dari sombong, (kedua) dari khianat, dan (ketiga) dari tanggungan hutang.” (HR. Ibnu Majah II/806 no: 2412, dan At-Tirmidzi IV/138 no: 1573. Dan di-shahih-kan oleh syaikh Al-Albani).

Dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah bersabda: “Barangsiapa meninggal dunia dalam keadaan menanggung hutang satu Dinar atau satu Dirham, maka dibayarilah (dengan diambilkan) dari kebaikannya; karena di sana tidak ada lagi Dinar dan tidak (pula) Dirham.” (HR. Ibnu Majah II/807 no: 2414. dan di-shahih-kan oleh syaikh Al-Albani).

Saatnya Menjadikan Islam Sebagai Jalan Penyelesaian
Meskipun mendatangkan beberapa keuntungan dan membantu masyarakat, pinjaman online juga bisa berlaku sebaliknya. Berkaca dari fenomena di atas, ada sejumlah hal yang perlu dikritisi bersama.

Pertama adalah pemberi pinjaman online yang tak ubahnya seperti rentenir digital. Meski memberikan kemudahan bagi nasabah yang memerlukan pinjaman secara cepat, namun penggunaan data privasi serta menyebarkan informasi yang bersifat pribadi kepada orang lain tentu sudah sangat keterlaluan bahkan bisa dikategorikan melanggar hukum.

Dikutip dari (tirto.id, OJK Setop 231 Layanan Pinjaman Online Ilegal per Februari 2019, 2019), Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing menegaskan bahwa OJK telah melarang penyelenggara pinjaman online untuk mengakses daftar kontak dan informasi pribadi dari smartphone nasabah. Termasuk juga meminta agar ada transparansi mengenai risiko dan tingkat bunga yang ditawarkan. Namun parahnya, jumlah penyedia pinjaman online ilegal kini semakin banyak. Itu berarti, peluang terjadinya kasus yang sama bukan hal yang tidak mungkin.

Kedua, kecenderungan masyarakat saat ini yang ingin mendapatkan pinjaman secara mudah tanpa melihat dampak yang ditimbulkan. Secara pengelolaan keuangan, salah satu faktor penting yang harus dipertimbangkan sebelum meminjam adalah kemampun untuk membayar cicilan serta tingkat risiko yang harus ditanggung. Hanya saja, kadangkala dalam kondisi tertekan dan mendesak, nasabah cenderung mengabaikan hal ini. Sering terjadi justru masyarakat meminjam uang hanya untuk melunasi hutang yang lainnya atau “gali lobang tutup lobang”.

Selain itu, yang paling krusial sebenarnya adalah rendahnya kesadaran masyarakat terhadap dosa riba. Padahal sudah sangat jelas bahwa pinjaman tersebut mengandung bunga alias riba. Di dalam pinjaman online, sebagaimana pinjaman-pinjaman konvensional lainnya, tentu saja pihak pemberi pinjaman menetapkan bunga yang harus dibayarkan nasabah.

Bunga sendiri sama halnya dengan riba. Secara syar’i riba bermakna setiap tambahan (ziyadah) atau keuntungan yang diambil terhadap suatu hutang piutang sebagai imbalan terkait waktu. Baik itu keuntungan atau manfaat lainnya, dipandang dari hukum syara, tidak diperbolehkan untuk diambil. Haditsnya sebagai berikut.

“Jika seorang menghutangkan uang kepada orang lain, janganlah ia menerima hadiah (darinya).” (HR. Bukhari)

“Manfaat yang ditarik dari hutang adalah salah satu cabang riba.” (HR. Baihaqi).

“Kamu hidup di dalam sebuah negeri di mana riba tersebar luas. Karena itu, jika salah seorang berhutang kepadamu dan ia memberikan sekeranjang rumput atau gandum atau jerami, janganlah kamu terima, karena itu adalah riba.” (HR. Bukhari).

“Jika salah seorang di antara kalian memberi hutang (qardh), lalu ia diberi hadiah (oleh penghutang) atau si penghutang membawanya di atas kendaraannya maka jangan ia menaikinya dan jangan menerima hadiah itu, kecuali yang demikian itu biasa terjadi di antara keduanya sebelum utang piutang itu.” (HR. Ibn Majah).

Orang-orang yang terlibat dalam aktivitas riba akan mendapat dosa yang begitu besar. Allah Swt. telah berfirman.

“Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri, melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual-beli sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa yang mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (TQS. Al-Baqarah [2]: 275).

“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan bergelimang dosa (menghalalkan riba dan tetap melakukannya).” (TQS. Al-Baqarah [2]: 276).

“Maka jika kamu tidak melaksanakannya (meninggalkan riba), maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasulnya….”( TQS. Al-Baqarah [2]: 279).

“Riba itu mempunyai 73 pintu, sedangkan yang paling ringan adalah seperti seseorang yang menzinahi ibu kandungnya sendiri.” (HR. Ibn Majah dan Al-Hakim).

“1 dirham riba yang dimakan oleh seseorang, sementara ia tahu, lebih berat (dosanya) daripada berzina dengan 36 pelacur.” (HR. Ahmad dan ath-Thabrani).

“Rasulullah Saw. melaknat orang yang memakan riba, yang memberi makan dengan riba, penulisnya, dan dua orang saksinya. Beliau bersabda; mereka semua sama.” (HR. Muslim).

Saking bahayanya, riba tidak saja menjadi tanggungan individu, tetapi ia juga bisa berdampak lebih luas bahkan bagi orang-orang yang tidak memakan riba sekalipun. Sebagaimana hadits dari al-Hakim.

“Jika telah nampak nyata zina dan riba di suatu negeri, maka sesungguhnya mereka telah menghalalkan sendiri (turunnya) azab Allah (kepada mereka).”

Demikianlah banyak sekali dalil yang memberikan ancaman kepada pelaku riba. Lantas mengapa tidak takut dengan semua itu dengan terus melakukan praktik riba bahkan mendukungnya dengan berbagai macam dalih. Dengan memahami dalil di atasnya, harusnya bisa mencegah khususnya umat muslim untuk tidak terlibat dalam perbuatan riba.

Ketiga, inilah yang paling penting, yakni harus adanya kekuatan negara. Berkembangnya penyedia pinjaman online, yang itu berarti juga berkembangnya pelaku riba, tidak lain akibat tidak dijadikannya Islam sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan. Harusnya ketika Islam telah menjadi dasar dalam setiap aspek kehidupan, maka hal-hal yang menyalahi syariat Islam termasuk aktivitas riba akan dengan mudah diberantas secara sistemik, berkelanjutan, dan berkekuatan hukum oleh pemangku kekuasaan. Pinjaman online yang jelas mengandung riba harus dihilangkan bukan saja karena merugikan masyarakat, melainkan sebagai wujud untuk melaksanakan perintah Allah. Cara ini jauh lebih efektif dan cepat ketimbang hanya berharap pada individu ataupun kelompok Ormas tertentu untuk memberantasnya.

Kita juga tidak bisa hanya berharap pada individu masyarakat untuk membentengi diri masing-masing agar tidak melakukan riba dengan memberikan edukasi dan sebagainya. Padahal akses untuk melakukan perbuatan riba begitu dekat dan jelas. Belum lagi tidak ada edukasi yang dilakukan secara luas. Ibarat menyuruh individu masyarakat untuk bisa bela diri sehingga ketika ada maling yang masuk rumah, individu tersebut bisa melawannya, sedangkan pintu dan jendela rumah tidak pernah dikunci. Itupun bagi mereka yang mau belajar bela diri. Lantas, bagaimana dengan mereka yang tidak mau?

Hal inipun berlaku untuk masalah lainnya. Seperti misalnya, bagaimana mungkin mengatasi kerusak moral anak-anak muda sedangkan tempat-tempat maksiat (seperti lokalisasi dan diskotik), LGBT, pornography, kebebasan berpakaian yang itu memperlihatkan aurat, tontotan tidak mendidik, dan lainnya dibiarkan begitu saja. Memberantas semua itu tentu tidak bisa jika hanya dilakukan kelompok tertentu apalagi perorangan, melainkan perlu adanya legitimasi kekuasaan.

Adanya penyelenggaraan negara dengan berpedoman pada Islam, juga mampu mendidik masyarakat sehingga muncul kesadaran untuk menghindari transaksi yang mengandung riba. Edukasi yang dilakukan secara terus menerus serta diimbangi dengan penerapannya secara praktis di lapangan akan mampu menciptakan perubahan dalam masyarakat. Dari sini jugalah akan tercipta masyarakat yang memiliki pemikiran, perasaan, dan peraturan hidup yang sama, yakni Islam itu sendiri.

Karena itu, sudah seharusnya solusi dari semua masalah di atas termasuk masalah-masalah lainnya adalah dengan mengembalikan Islam sebagai pedoman dalam menjalani kehidupan. Termasuk dalam langkah-langkahnya adalah dengan terus berjuang mendakwahkannya agar dapat mengembalikan Islam ke tengah-tengah umat yang sekarang sedang digerogoti banyak faham  menyesatkan seperti liberalisme, kapitalisme, sekularisme, feminisme, kebebasan, dan sebagainya. Kita semua menunggu ketika Islam kembali berjaya di bumi Allah Swt. sebagaimana dulu sejarah yang sudah pernah menulisnya dengan tinta emas peradaban manusia.

Sesungguhnya Islam adalah keselamatan, kemaslahatan, dan kedamaian. Wallahu a’lam bisshawab.

Banjarmasin, April 2019

Profil Penulis
Penulis adalah mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin.








Daftar Pustaka

BangkaPos. (2018). Hindari 227 Pinjaman Online Ilegal Ini, OJK Sebut Ada Yang Dikembangkan China. http://bangka.tribunnews.com/2018/07/29/hindari-227-pinjaman-online-ilegal-ini-ojk-sebut-ada-yang-dikembangkan-china.
BBC.com. (2018). Pinjaman Online dan Penyebaran Data Nasabah: Aksi Rentenir Digital. https://www.bbc.com/indonesia/trensosial-46107193.
financial.bisnis.com. (2019). Viral Bahaya Pinjaman Online, Kerahasiaan Data Pribadi Jadi Sorotan. Jakarta: https://finansial.bisnis.com/read/20190326/89/904586/viral-bahaya-pinjaman-online-kerahasiaan-data-pribadi-jadi-sorotan.
Kumparan.com. (2019). Sopir Taksi yang Bunuh Diri Karena Utang Online Tinggalkan Tiga Anak. https://kumparan.com/@kumparannews/sopir-taksi-yang-bunuh-diri-karena-utang-online-tinggalkan-3-anak-1549961826310779910.
Liputan6.com. (2019). Penyaluran Pinjaman Online Diprediksi Tumbuh Dua Kali Lipat Tahun Ini. Jakarta: https://www.liputan6.com/bisnis/read/3912152/penyaluran-pinjaman-online-diprediksi-tumbuh-dua-kali-lipat-tahun-ini.
Liputan6.com. (2019). Wajib Tahu Kelebihan dan kekurangan Pinjaman Online Cepat. https://www.liputan6.com/bisnis/read/3897753/wajib-tahu-kelebihan-dan-kekurangan-pinjaman-online-cepat.
tirto.id. (2019). OJK Rilis 99 Pinjaman Online Resmi per Februari 2019. https://tirto.id/ojk-rilis-daftar-99-pinjaman-online-resmi-per-februari-2019-dgMH.
tirto.id. (2019). OJK Setop 231 Layanan Pinjaman Online Ilegal per Februari 2019. https://tirto.id/ojk-setop-231-layanan-pinjaman-online-ilegal-per-febuari-2019-dg1q.
Wasitho, M. (2010, Juni 27). Keutamaan dan Bahaya Hutang Piutang Dalam Pandangan Islam. Majalah Pengusaha Muslim Edisi 12, Volume 1. Retrieved from abufawaz.wordpress.com: https://abufawaz.wordpress.com/2011/06/27/%D8%A3%D8%AD%D9%83%D8%A7%D9%85-%D8%A7%D9%84%D9%82%D8%B1%D8%B6-%D9%81%D9%8A-%D8%A7%D9%84%D9%81%D9%82%D9%87-%D8%A7%D9%84%D8%A5%D8%B3%D9%84%D8%A7%D9%85%D9%8A-keutamaan-dan-bahaya-hutang-piutang-menurut/




Share:

Jumat, 14 Juni 2019

Mengapa Bencana Dikaitkan Dengan Agama?


Masih segar diingatan kita semua. Ketika belum habis penderitaan saudara kita di Lombok oleh gempa bumi, tak berselang lama giliran Palu dan Donggala di Sulawesi Tengah yang luluhlantak oleh gempa bumi berkekuatan 7,4 skala richter serta tsunami. Bahkan kini bencana juga terjadi di daerah lain. Ratusan rumah, perkantoran, fasilitas publik dan lainnya hampir rata dengan tanah. Begitupun dengan korban jiwa yang terus berjatuhan bahkan mencapai ribuan orang. Proses evakuasi dan pemulihan pasca bencana terus dilakukan hingga hari ini.

Bagi seorang mukmin, kejadian-kejadian luar biasa seperti bencana tidak saja dianggap sebagai gajala alam semata, namun lebih daripada itu. Kita meyakini bahwa semua yang terjadi adalah karena kehendak Allah Swt dan dibalik itu semua ada banyak hikmah yang dapat dijadikan pelajaran bagi umat manusia. Seperti firman Allah.

“Tidak ada suatu musibah pun yang menimpa seseorang kecuali dengan izin Allah; dan barangsiapa yang beriman kepada Allah niscaya Dia akan memberi petunjuk kepada hatinya. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu (Q.S. At-Taghaabun [54]: 11).

Sangat mudah bagi Allah untuk melakukan sesuatu. Sebagaimana pula firman-Nya dalam Al-Quran.
“Sesungguhnya, urusan-Nya apabila Dia menghendaki sesuatu, Dia hanya berkata kepadanya, “Jadilah!” Maka jadilah sesuatu itu. Maka, mahasuci Allah yang di tangan-Nya kekuasaan atas segala sesuatu dan kepada-Nya kamu dikembalikan.” (Q.S. Yaasin [36] : 82-83)

Tapi terkadang kita masih menjumpai orang-orang yang tidak peduli dengan semua ini. Mereka menganggap bahwa misalnya bencana seperti gempa bumi, gunung meletus, banjir dan sebagainya, terjadi hanyalah karena faktor alam saja, dan tidak ada sangkut pautnya dengan Allah.

Orang-orang seperti ini bisa saja tergolong sebagai kelompok yang menganut sekularisme, yaitu paham yang memisahkan antara agama dengan kehidupan. Mereka menganggap agama hanya untuk di tempat-tempat ibadah, bukan di tempat lainnya apalagi dikait-kaitkan dengan sebuah bencana. Atau bahkan bisa jadi mereka termasuk aliran atheisme, menganggap Tuhan tidak pernah ada dan manusia tercipta dengan sendirinya. Naudzhubillah.

Memang benar apa yang dikatakan ilmu pengetahuan selama ini mengenai bencana alam. Seperti gempa yang terjadi, salah satunya karena gesekan atau pergerakan lempeng bumi ataupun tanah longsor akibat kontur tanah yang lembek dan curah hujan tinggi. Semua itu bisa dikatakan sebagai cara atau proses atau sebab akibat dari suatu bencana. Namun jangan pernah dilupakan, bahwa semua itu terjadi tak lepas dari kehendak Allah Swt.

Sungguh rugi orang-orang yang menganggap semua yang terjadi ini hanya sebatas fenomena alam. Mereka gagal dalam mengambil setiap pelajaran yang datang dari Allah sekalipun itu amat jelas. Dalam hal ini barangkali akal mereka belum mampu membuktikan eksistensi Allah Swt, atau mungkin mengakui keberadaan-Nya namun menolak peran-Nya. Lebih parah jika mereka tidak menjalankan perintah-perintah Allah dalam setiap lini kehidupannya. Padahal Al-Quran sudah sangat jelas memberikan petunjuk hidup, bukan sekadar ritual peribadatan saja.
Share:

Kamis, 13 Juni 2019

Teladan yang Baik dan Memberi Makan


Berikut kami sampaikan kembali apa saja yang bisa kita lakukan di 10 malam terakhir Ramadhan. Diambil dari e-book Buku Saku Ramadhan (kumpulan twit seputar Bulan Ramadhan) yang disusun oleh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid.

*Teladan yang Baik
Pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan, Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam bersungguh-sungguh dalam beribadah. Beliau menghidupkan malam dengan ibadah dan membangunkan keluarga beliau untuk turut mengisi malam dengan ibadah. Beliau melaksanakan shalat hingga kaki membengkak. Beliau pun menangis hingga air mata membasahi jenggot dan tempat sujud.
Demikian pula kondisi para sahabat. Mereka memanjangkan shalat mereka hingga mendekati waktu sahur. Dan setelah sahur, mereka kembali melakukan shalat hingga bertopang pada tongkat karena begitu lama berdiri.

*Memberi Makan                        
Memasak makanan dan mengirimkannya ke masjid untuk dikonsumsi merupakan amalan dengan ganjaran pahala yang besar. Terlebih lagi jika makanan tersebut diperuntukkan bagi orang-orang yang tengah beri’tikaf dan shalat di 10 malam terakhir Bulan Ramadhan. Terdapat kemuliaan yang besar ketika melayani mereka.
Apabila memberi makan memiliki keutamaan yang besar, maka tentu keutamaan yang lebih besar dari itu dapat diperoleh apabila makanan tersebut disajikan sebagai hidangan berbuka puasa atau hidangan sahur. Dan keutamaan yang lebih juga diperoleh jika yang memakannya adalah orang-orang yang rajin melakukan ketaatan dan ibadah.
Share:

Etika Orang Berpuasa


Sungguh menggelikan ketika ada orang yang berpuasa namun masih sering berucap kasar, mencaci maki orang lain ataupun perbuatan tidak terpuji lainnya. Karena sesungguhnya puasa tidak hanya menahan lapar dan haus, tetapi juga menahan diri dari berbagai macam perbuatan buruk. Sudah sepantasnya ketika berpuasa kita memiliki etika yang baik.

Nabi Muhammad Saw. telah mengajarkan bagaimana etika yang harus dilakukan ketika berpuasa. Sebagaimana dijelaskan dalam hadist berikut.
“Puasa itu perisai. Oleh karenanya, jangan berbuat rafats dan jahl. Apabila seorang mengganggu atau menghina, cukup katakan kepadanya, “Saya sedang berpuasa” sebanyak dua kali.” (H.R. Al-Bukhari :1894).

Adapun Rafats artinya berkata keji dan vulgar sedangkan Jahl bertindak bodoh semisal berbicara dengan nada yang tinggi dan bertindak kasar.

Tak dapat dipungkiri pula bahwa di bulan Ramadhan ini terdapat banyak godaan, baik yang berasal dari dalam diri ataupun dari orang lain. Dengan mengatakan “saya sedang berpuasa” hal ini akan menjadi pengingat dan benteng bagi diri kita. Semoga kita termasuk orang-orang yang mampu menahan diri dari keburukan.
Share:

FSQ FEB ULM

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Postingan Terakhir

BULETIN ULUL ALBAB EDISI AGUSTUS 2022

  Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Apa kabar sahabat FSQ semuanya? Semoga kita selalu dalam lindungan dan rahmat Allah SWT. ...